Rabu, 21 November 2012

Latar Beakang


        I.            PENDAHULUAN
Bahwa terbentuknya suatu Negara antara lain adanya wilayah, penduduk dan pemerintahan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan suatu sustem untuk mengatur roda pemerintahan, salah satu sistem yang sangat dominan adalah sistem keamanan. Kebutuhan rasa aman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kebutuhan hakiki dalam masyarakat karena dengan rasa aman inilah roda kehidupan dalam masyarakat akan berjalan normal dan sempurna sesuai dengan dasar dan landasan Negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa sesuai dengan Undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 Bab I Pasal 3 ayat 1c tentang pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada sistem pengamanan swakarsa dan kegiatan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh kelompok masyarakat peduli keamanan lingkungan yang harus ditingkatkan secara terus menerus sesuai dengan fungsi dan peran Kepolisian.

Bahwa pada dasarnya, Senkom Mitra Polri ini adalah sekelompok masyarakat yang dapat berperan membantu menginformasikan dan membantu pengamanan di lingkungan terdekatnya atau dimana saja berada serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengamana swakarsa di lingkungan masing-masing.

Senkom Mitra Polri dibentuk atas dasar Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: SKEP/661/XI/1992 tanggal 26 Nopember 1992 dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

      II.            AZAS DAN LANDASAN
1.      Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945;
2.      Landasan Operasional Senkom Mitra Polri adalah UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas;
3.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
4.      Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
5.      PP Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1985;
6.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Senkom Mitra Polri;
7.      Nota Kesepahaman antara Senkom Mitra Polri (Nomor : 236/PP-SK.MP/VII/2012) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Nomor : B/31/VII/2012) tentang Kemitraan Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri.

    III.            TUJUAN
Tujuan Senkom Mitra Polri adalah :
1.      Memasyarakatkan pemahaman kamtibmas dan membantu terciptanya masyarakat yang sadar Kamtibmas;
2.      Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum serta membantu terciptanya masyarakat yang sadar hukum;
3.      Membantu kesadaran masyarakat tentang Bela Negara;
4.      Melalui kegiatan komunikasi dan informasi membantu mewujudkan pembinaan Kamtibmas, hukum dan bela negara, serta penanganan bendana alam dan gangguan sosial.

   IV.            VISI
Terbangunnya organisasi Senkom Mitra Polri yang mandiri, andal, dan profesional sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

     V.            MISI
1.      Mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengamanan swakarsa yag mandiri, terlatih dan berwatak pengabdian;
2.      Membangun hubungan strategis dengan lembaga keamanan negara dan atau lembaga lainnya melalui kerjasama kemitraan;
3.      Membangun organisasi Senkom Mitra Polri menjadi organisasi yang mandiri dan profesional;
4.      Membangun jejaring komunikasi untuk kepentingan informasi, koordinasi dan konsolidasi secara nasional yang efektif dan efisien;
5.      Memanfaatkan dan mengembangan sistem informasi dan komunikasi untuk akselerasi pembangunan nasional.

   VI.            PERAN SENKOM MITRA POLRI
Sebagai Mitra Polri, Senkom selalu berkoordinasi dan memberikan informasi kepada aparat berwajib baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun TNI/Polri terhadap adanya gangguan kamtibmas, stabilitas nasional dan bencana alam yang dijumpai di manapun anggota Senkom berada. Dalam menjalankan misi, Senkom mengambil peran sebagai berikut :
1.      Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian masyarakat dibidang keamanan diri sendiri dan warga negara;
2.      Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses Sistem Keamanan Lingkungan;
3.      Mendorong inisiatif masyarakat untuk menginformasikan kadaan keamana yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum;
4.      Menggalang kampanye publik guna mendesakkan keamanan pamswakarsa yang kondusif bagi keamanan sekitar;
5.      Membantu penanganan dan penanggulangan bencana alam yang terjadi diwilayahnya.

 VII.            KEPENGURUSAN
Senkom Mitra Polri adalah organisasi kemasyarakatan bertaraf nasional dari  pusat, propinsi, kabupaten dan kecamatan. Pada tingkat kabupaten, struktur kepengurusan adalah sebagai berikut :

1.      Dewan Pembina
Terdiri dari unsur masyarakat yang peduli akan Pamswakarsa dan bela negara.

2.      Pengurus Harian, yang terdiri dari :
1)      Ketua
2)      Wakil Ketua
3)      Sekretaris
4)      Wakil Sekretaris
5)      Bendahara

3.      Bidang,
1)      Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (Bid. OKK)
2)      Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Bid. PHMAL)
3)      Penelitian dan Pengembangan (Bid. Litbang)
4)      Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bid. KUMHAM)
5)      Pendidikan dan Pelatihan (Bid. Diklat)
6)      Pengamanan dan Penanganan Bencana (Bid. PPB)
7)      Telekomunikasi dan Informatika (Bid. Telematika)
8)      Perlengkapan, Peralatan dan Kesehatan (Bid. PPK)
9)      Pemuda dan Olah Raga (Bid. PORA)